Kamis, 15 Oktober 2020

 PENGISIAN IPP ( INDEKS PENGUKURAN  PROFESIONALITAS )    

Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya selalu diukur dan dinilai kinerjanya melalui Aplikasi Bisma, 

ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dari berbagai dinas atau instansi sudah sangat familiat dengan IPP dan Aplikasi Bisma. 

begitu pula kami para ASN di SDN Karangindah 01, kami sudah familiar dengan apikasi Bisma ini, karena, mulai tanggal 15 Agustus 2020 kami semua diwajibkan melaporkan kehadiran dan kinerja kita setiap hari di laporkan melalui online pada aplikasi Bisma.

mengapa mulai diberlakukan untuk seluruh ASN di Kabupaten Bekasi ini pada tanggal 15 Agustus ?

karena pada tanggal 15 Agustus merupakan moment yang paling tepat karena bertetapan dengan HUT Kabupaten Bekasi.

15 Agustus 2020 ini bertepatan dengan HUT Kab Bekasi yang ke 70

Selanjutnya apa sakja yang dinilai dan IPP itu?

unsur unsur yang dinilai dalam IPP ini antara lain

* unsur pendidikan formal yang telah diikuti oleh ASN 

* unsur Kinerja yang tertuang dalam format SKP

* Pendidikan dan Pelatihan yang telah diikuti sebagai bentuk pengembangan keprofesiannya

* Seminar atau workshop yang pernah diikuti

* dan unsur-unsur lain penunjang yang sudah ditentukan dalam IPP (format terdapat dalam aplikasi BISMA)


Berikut ini saya lampirkan NIlai IPP ASN di SDN Karangindah 01 tahun 2020

1. Hj. Suhaya, S.Pd, MM Jabatan Kepala Sekolah :  Nilai IPP sebelumnya 89.00 Nilai IPP baru 90.00

2. Wali Sudarmo, A.Ma.Pd Jabatan Guru Kelas Nilai IPP sebelumnya 44.00 Nilai IPP baru 70.00

3. Jubaedah A.Ma.Pd Jabatan Guru Kelas Nilai IPP sebelumnya 59.00 Nilai IPP baru 75.00

4. Arman, A.Ma.Pd Jabatan Guru Kelas Nilai IPP sebelumnya 64.00 Nilai IPP baru 75.00


Berikut kami lampirkan foto IPP masing masing ASN pada Aplikasi Bisma tahun 2020

 












Karangindah, 15 Oktober 2020
Penulis Hj. Suhaya, S.Pd,,MM ( Kepala Sekolah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar